Selamat Datang Di Blog "_rist site_"

Selamat Datang Di Blog "_rist site_"

Kamis, 06 Oktober 2016

TUGAS 4 EKONOMI KOPERASI - FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI



Apa itu fungsi Koperasi ?
Tujuannya apa ?

Yuk...kita bahas satu-persatu


(1) TUJUAN KOPERASI


Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.

Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan dari pada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Sedangkan Menurut Moch
Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.





(2) FUNGSI KOPERASI


Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
   
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
  3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.

Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit).
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm).
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar