Di latar belakangi pemikiran bahwa pada dasarnya konsep-konsep yang berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, Munker dari Universitay Of Markburg, Jerman Barat membedakan konsep Koperasi menjadi (2) yakni Konsep Barat dan Konsep Koperasi Sosialis.
1. Konsep Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan, kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal-balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian di atas, Koperasi dapat dinyatakan secata negatif, yaitu "Organisasi bagi egoisme kelompok". Namun demikian unsur egostic ini diimbangi dengan unsur positif juga.
a. Unsur Positif Koperasi
- Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membatu dan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan di distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum di distribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
b. Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya
- Promosi kegiatan ekonomi setiap anggotanya.
- Pengembagan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi pemodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antar koperasi horizontal dan vertikal.
c. Dampak koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya
- Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Pada konsep koperasi Sosialis, koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksaan dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebujakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan juga.
Peran penting koperasi antara lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan olektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sustem sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Seperti yang diuraikan di atas, konsep koperasi telah dibedakan menjadi 2 konsep menurut Munker, namun di dunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan SDM dan modalnya yang terbatas dan dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi begitu saja, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Sehingga pengembangan koperasi di Indonesia dengan Top Down Approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara itu sendiri.
Beberapa perbedaan konsep koperasi negara berkembang dengan konsep sosialis adalah :
- Konsep sosialis : Koperasi bertujuan untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
- Konsep Negara Berkembang : Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya sendiri.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya sangat mirip dengan Konsep Sosialis. Bedanya adalah tujuan dalam konsep koperasi sosialis untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan secara kolektif. Sementara koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia adalah bertujuan untuk meningkatkan kondisi ekonomi para anggotanya.
4. ALIRAN KOPERASI
Jika mengacu kepada keterkaitan Ideoligi dan sistem penerkonomian di suatu dengara, maka secara unum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekenonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membagi aliran koperasi menjadi 3 aliran, yaitu :
a. Aliran Yadstick
b. Aliran Sosialis
c. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
5. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
- Tahun 1844 di Rochdale Inggris, Koperasi Modern lahir dan berkembang hingga dewasa ini.
- Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah menvapai 100 unit.
- Pada tahun 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian "The Cooperative Whole Scale Seciety (CWS)I.
- Pada tahun 1818 - 1888 Koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasallem Frederich W. Raffesen.
- Pada tahun 1080 - 1883 Koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
- Pada tahun 1896 di London terbentuk ICA (International Cooperative Alliance), maka koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional.
A. PERKEMBANGN SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Pada Tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sucoko, "Seratus Tahun Koperasi di Indonesia"). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya pada pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpana tersebut semacam Bank Tabungan, jika dipakai istilah UU No, 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, diberi nama "De Poerwekertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden" = Bank Simpan Pinjam pada "priyai" Purwokerto, atau dalam bahasa Inggris disebut The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants.
- Tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
- Pada tahun 1960 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan Menugaskan Koperasi sebegai pelaksananya.
- Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan pronsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- Pada tahun 1965 Pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Di tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
- Pada tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 12 th 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 th 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah no. 9 th 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
4. ALIRAN KOPERASI
Jika mengacu kepada keterkaitan Ideoligi dan sistem penerkonomian di suatu dengara, maka secara unum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekenonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membagi aliran koperasi menjadi 3 aliran, yaitu :
a. Aliran Yadstick
b. Aliran Sosialis
c. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
5. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
- Tahun 1844 di Rochdale Inggris, Koperasi Modern lahir dan berkembang hingga dewasa ini.
- Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah menvapai 100 unit.
- Pada tahun 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian "The Cooperative Whole Scale Seciety (CWS)I.
- Pada tahun 1818 - 1888 Koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasallem Frederich W. Raffesen.
- Pada tahun 1080 - 1883 Koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
- Pada tahun 1896 di London terbentuk ICA (International Cooperative Alliance), maka koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional.
A. PERKEMBANGN SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Pada Tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sucoko, "Seratus Tahun Koperasi di Indonesia"). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya pada pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpana tersebut semacam Bank Tabungan, jika dipakai istilah UU No, 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, diberi nama "De Poerwekertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden" = Bank Simpan Pinjam pada "priyai" Purwokerto, atau dalam bahasa Inggris disebut The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants.
- Tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
- Pada tahun 1960 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan Menugaskan Koperasi sebegai pelaksananya.
- Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan pronsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- Pada tahun 1965 Pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Di tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
- Pada tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 12 th 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 th 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah no. 9 th 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar