1. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi mengandung makna "Kerja sama", ada juga mengartikan menolong satu sama lain. Arti kerja sama bisa berbeda-beda tergantung dari cang ilmu yang diterapkan.
Koperasi itu sendiri selalu berkaitan dengan fungsi-fungsi antara lain :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika
Menurut Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar denga bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut Moh. Hatta (Bapak Koperasi Indonesia
Koperasi ialah uaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan "seorang buat semua dan semua buat seorang"
Menurut Munker
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan yang berazaskan konsep gotong-royong.
Menurut UU No. 25 th 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan norang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekluargaan.
2. PRINSIP KOPERASI
Beberapa prinsip koperasi adalah menurut:
- Prinsip Munker
- Prinsip Rochdale
- Prinsip Raiffeisen
- Prinsip Herman Schulze
- Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
- Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 th 1967
- Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 th 1992
A. Prinsip Munker
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Kenaggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakn secara demokratis
- Koperasi sebegai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
B. Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara Demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga dan modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota Netral terhadap politik dan agama.
C. Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab angota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
D. Prinsip Herman Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagi kepada anggota
- Tanggung jawab angota terbatas
- Pengurus bekerja mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E. Prinsip ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Modal menerima bungan yang terbatas (bila ada)
- SHU di bagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingka reegional, nasional maupun internasional.
F. Prinsip UU No. 25 th 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan Perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar