Menurut
Hanel
Suatu
sistem ekonomi atau sosial politik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Subsistem
koperasi :
· - Individu (pemilik dan konsumen akhir)
· - Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
· - Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk
organisasi menurut Hanel merupakan bentuk koperasi/organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefenisikan dengan pengertian hokum.
Menurut Ropke
Identifikasi
cirri khusus :
· - Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi)
· - Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya
kelompok koperasi)
· - Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi)
· - Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan pada anggotanya
(penyedia barang dan jasa)
Sub
system :
· - Anggota Koperasi
· - Badan Usaha Koperasi
· - Organisasi Koperasi
Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke menrupakanbentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggan utama dari perusahaan tersebut.
Bentuk koperasi di Indonesia
:
-
Bentuk : Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
-
Rapat Anggota
-
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
-
Rapat anggota biasanya membahas :
·
Penetapan anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi dan usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan dam pemberhentian pengurus
·
Rencana kerja, rancana budget dan pendapatan serta pengesahan
laporan keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus
biasanya melakukan kegiatan :
·
Mengelola koperasi dan anggota
·
Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan dan
belanja koperasi
·
Menyenlenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
·
Memelihara daftar anggota pengurus
Pengurus
juga memiliki wewenang, yaitu :
·
Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian
anggota
·
Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggung jawabanya
Pengawas
memiliki kegiatan sebagai berikut :
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan
koperasi
· Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
Sementara
pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh
pengurus.
Gbr. Hierarki Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat
digambarkan sebagai berikut :
- Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2). - Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus. - Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pola Manajemen Koperasi
a. Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
Definisi manajemen menurut stoner adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang
(dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
- Rapat
Anggota.
- Pengurus
- Pengawas
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·
Anggaran dasar
·
Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas
·
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi
4. Pengertian Manajemen
Sebelum kita membahas pengertian manajemen
menurut para ahli, ada baiknya jika kita tahu dulu berasal darimana kata
Manajemen itu. Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata
dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in
charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau
membuat keputusan di perusahaan atau organisasi).
Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the control and making of decisions in a business or similar
organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau
organisasi sejenis). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen
adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau
“pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things”
(proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar