Selamat Datang Di Blog "_rist site_"

Selamat Datang Di Blog "_rist site_"

Rabu, 12 Oktober 2016

TUGAS 1 - ETIKA BISNIS


DIREKTUR SIDOMUNCUL BEBERKAN TARGET MUDIK LEBARAN GRATIS TAHUN INI




Bermula dari 17 unit bus pada tahun 1991 dengan 1.000 pemudik dengan tujuan Cirebon dan Kuningan saja, program mudik lebaran SidoMuncul telah berkembang dari tahun ke tahun hingga tahun 2016, SidoMuncul telah memberangkatkan 350 Unit Bus mudik gratis, artinya lebih dari 15.000 orang yang telah diberangkatkan dari beberapa titik dan tujuan yang ditetapkan.

Dalam kutipannya di sebuah surat kabar online, Direktur SidoMuncul, Irwan Hidayat mengungkapkan bahwa, “Tak hanya pedagang jamu saja mudik gratis, juga diperuntukkan bagi masyarakat umum, pokoknya bagi kalangan pekerja urban, seperti pembantu rumah tangga, pengasong dan buruh, ungkapnya”.

Irwan juga menambahkan, “selain sudah jadi tradisi perusahaan, kegiatan mudik gratis ini adalah partisipasi SidoMuncul untuk membantu pemerintah dalam hal transportasi kepada masyarakat dalam menyambut Idul Fitri”. 

Irwan mengatakan ada lima titik pemberangkatan dalam kegiatan mudik gratis tahun 2016 ini, diantaranya Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bandung. Sedangkan tujuan peserta mudik gratis antara lain meliputi Cirebon, Semarang, Solo, Wonogiri dan Banyumas H-5 sebelum lebaran, ungkapnya lagi. 

“Saya menduga peningkatan kemampuan ekonomi pedagang jamu memberi keleluasaan mereka untuk memilih transportasi untuk mudik. Sebagian dari mereka yang tidak ikut lagi dalam mudik gratis tahun ini mungkin memiliki kendaraan pribadi atau naik pesawat atau moda lain. Saya senang dengan kemajuan mereka, “kata Irwan Hidayat di Yogyakarta, Sabtu 25 Juni 2016. 

Dari beberapa kutipan dan aksi perusahaan tersebut apabila dikaitkan dengan etika bisnis, maka :
1. Perusahaan tersebut sangat menerapkan makna etika bisnis, karena sesuai terjemahannya, perusahaan tersebut menjalankan bisnis sesuai dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, kebiasaan yang baik kepada seseorang maupun masyarakat sebagai mana makna dari Etika bisnis itu sendiri.

2. Berdasarkan pernyataan direktur SidoMuncul, Irwan Hidayat bahwa acara Mudik Gratis ini sudah menjadi tradisi, sehingga dapat dikatakan bahwa SidoMuncul juga menjalankan moralitas sesuai dengan Etika Bisnis, yakni mewujudkan pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana layaknya sebuah kebiasaan. 

3. Dari kegiatan tersebut, dilihat bahwa tradisi yang dianut oleh SidoMucul ini sangatlah memenuhi moralitas yang terkandung dalam pola dan norma-norma yang terkandung dalam Etika Bisnis.

4. Jika dilihat dari Norma Hukum, kegiatan ini adalah sangat membantu pemberintah dalam menyediakan transportasi bagi masyarakat yang akan melakukan mudik. Seperti diberitakan di surat kabar online, bahwa SidoMuncul juga melaporkan ke pemerintah dalam hal mudik bersama sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

5. Kegiatan Mudik bersama SidoMuncul ini juga mengikuti teori Etika, yaitu Etika Teleologi (Teleos = tujuan) yang memiliki makna bahwa etika mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Terjemahan ini tentu dapat diterjemahkan sebagai tindak baik terhadap masyarakat dan pemerintah.

6. Mengindari paham Egoisme Etis negatif yaitu tindakan dari setiap orang yang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan diri sendiri.

7. Namun juga sangat Menganut Utilitarianisme yaitu suatu perbuatan atau tindakan baik, membawa manfaat bukan hanya bagi satu dua orang saja melainkan bagi masyarakat sebagai keseluruhan. 

Selain itu,  kegiatan tersebut juga memenuhi prinsip Etika Bisnis, yaitu :
a. Tindakan yang memiliki moral, dijalankan berdasarkan kewajiban.
b. Tindakan atas kemauan baik dari SidoMuncul, tidak tergantung kepada tercapainya tujuan dari tindakan itu sendiri.
c. Didasarkan atas sikap hormat pada hukum moral universal.

Menurut Panji Anoraga (2007:128), "mengatakan etika bisnis menyangkut tata pergaulan di dalam kegiatan-kegiatan bisnis".

Sementara Bertens (2005:5), "berpendapat bahwa etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi bisnis".


Ronald J Ebert dan Ricky M dalam Pandji (2007:128), “mengatakan bahwa estika sangat berpengaruh pada tingkah laku individu, tanggung jawab sosial yang mencoba menjembatani komitmen individu dan kelompok dalam suatu lingkungan sosial, menyeimbangkan komitmen-komitmen yang berbeda”.
Artinya adalah teori ini sangat mendukung akan apa yang telah dilakukan oleh SidoMuncul, menjadi tanggung jawab sosialnya dalam menyediakan transportasi bagi Masyarakat agar dapat mudah melakukan mudik dengan selamat sampai tujuan.

Dari uraian tersebut di atas, jelas bahwa SidoMuncul menjalankan bisnis sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang terkandung dalam teori etika dalam berbisnis.


















Referensi :
K. Bertens, Pengantar Etika Bisnis, (Yogyakarta: Kanisius, 2000), 
   h.5.
Anogara, Pandji. 2007. Pengantar Bisnis Pengelolaan Bisnis Dalam Era
   Globalisasi. Jakarta: Rineka Cipta.
http://regional.kompas.com/read/2016/06/17/17301991/350.bus.mudik.gratis.dari.jakarta.untuk.penjual.jamu.dan.buruh.
http://www.sidomuncul.com/csr.php
http://www.koran-jakarta.com/sido-muncul-gelar-mudik-gratis/
http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2016/06/25/jumlah-peserta-mudik-gratis-sido-muncul-berkurang-372913

Kamis, 06 Oktober 2016

TULISAN 1 EKONOMI KOPERASI - PILGUB CAGUB DKI JAKARTA 2017


PILGUB DKI JAKARTA 2017 ????



Well…..
Kita bahas yang agak serius dulu nih.
Berbicara mengenai Pemilu, kadang kala hanya menjadi acara lima tahunan saja yang kita lakukan, pejabat yang lama berganti menjadi yang baru. Sesimple itu, kenapa ?
Karena efek kerja kadang-kadang tidak terlihat setelah terpilih. Bahkan masa jabatan berlalu begitu saja tanpa ada efek yang dirasakan masyarakat yang memilihnya. So ?

Penyesalan pun bahkan timbul dalam diri setiap masyarakat yang melihat pejabat yang dipilihnya tidak bekerja sesuai dengan yang diharapakannya dahulu. But, apa boleh buat, masyarakat hanya bisa memilih pada hari H, setelah itu hanya bisa pasrah menerima keadaan, mengalir sajalah kadang-kadang terlontar dari masyarakat melihat keadaan atau mentok-mentoknya mungkin bisa orasi (demo) di tengah jalan. Tuntut ini, tuntut itu dan lain sebagainya berharap apa yang diorasikan dapat dipenuhi. Golput kadang-kadang pilihan terakhir kepada masyarakat yang sudah merasakan kekecawaan terhadap pemimpin yang dipilihnya. Parah guys, karena efek pemimpin sebelumnya, menjadi efek negatif kepada pemimpin yang hendak dipilih selanjutnya.
Akan tetapi sudah pernahkah setelah orasi, lantas tuntutan terpenuhi ?
Pertanyaan sederhana namun sulit untuk terjawab.
Jadi, adakah pemimpin yang benar-benar bisa memimpin seperti pemimpin yang sebagaimana layaknya pemimpin ?

Mampu membuat para masyarakat yang memilihnya merasa bangga atas pemimpin yang dipilihnya setelah melihat kinerja selama menjabat. Hopeless, kadang-kadang menjadi topik perbincangan kecil di kelompok masyarakat yang ada. Parahnya lagi, memilih yang ikut-ikutan karena orang lain milih ini milih itupun kerap terjadi. Semoga menjadi pelajaran ya guys…

Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017.
Sudah ditetapkan 3 pasangan Cagub-Cawagub yang akan dipilih oleh penduduk Jakarta nantinya. Ingat guys, jangan Golput ya, hasil suara kita sangat menentukan bagaimana, seperti apa dan siapa yang akan memimpin kota Jakarta kita tercinta ini. Kota yang lebih baik dan layak itulah harapan kita bersama. 1 suara kita sangat besar pengaruhnya pada pilgub ini nantinya.

Sebelum kita memilih, sebaiknya kita harus mengenali pemimpin yang akan kita pilih ya, sehingga kita bisa menjadi pemilih yang memiliki harapan terhadap pemimpin yang kita pilih. Dari ke 3 calon Gubernur DKI Jakarta 2017 ini, memiliki background yang berbeda.

Pasangan penantang seperti pasangan Anis Baswedan yang memiliki nama lengkap Anies Rasyid Baswedan. Ia dilahirkan pada tanggal 7 Mei 1969 di Kuningan, provinsi Jawa Barat memiliki background dari dunia pendidikan, serta pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI semenjak 2015 – 2016, sementara Sandiaga Uno yang memiliki nama lengkap Sandiaga Salahudin Uno ini lahir di Rumbai, Pekanbaru, Riau pada tanggal 28 Juni 1969 adalah seseorang yang memiliki background sebagai pengusaha sukses.


Penantang lain adalah pasangan Agus Harimurti yang memiliki nama lengkap Agus Hari Murti Yudhoyono, dilahirkan pada tanggal 10 Agustus 1978 di Bandung. Lahir dari keluarga militer, yakni putra sulung dari Presiden RI ke-6, Bpk Susilo Bambang Yudhoyono juga memiliki background kemiliteran. Mimiliki banyak penghargaan dari kependidikan yang telah diraih selama di dunia pendidikan. Sementara pasangannya adalah Sylviana Murni lahir pada tanggal 11 Oktober 1958 berasal dari dunia pendidikan serta sebagai birokrat asal betawi.

Pasangan terakhir adalah pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur sekarang ini yang masih menjabat hingga 2017. Pasangan Ahok yang memiliki nama lengkap Basuki Tjahaja Purnama lahir pada tanggal 29 Juni 1966 di Manggar, Belitung Timur telah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak tahun 2014, memiliki background awal adalah sebagai pebisnis dan sudah terjun ke dunia politik sejak 2004 menjadi ketua DPC Partai Indonesia Baru dan menjadi Bupati Belitung Timur sejak 2005 - sekarang dan masih banyak posisi lain yang telah dijabatnya. Pasangannya adalah Djarot Syaiful Hidayat lahir pada tanggal 30 Oktober 1955 di Gorontalo. Memiliki background sebagai politisi juga sebagai Dosen/Guru besar di Universitas 17 Agustus 1945. Telah menjabat sebagai Wakil Gubernur sejak tahun 2014 – sekarang.

Bisa dipastikan pertarungan ke 3 pasangan tersebut akan sangat menarik, apalagi masing-masing calon Gubernur memiliki latar belakang yang berbeda-beda, disisi lain calon Wakil Gubernur pun memiliki latar belakang yang berbeda pula. Namun yang pasti memiliki tujuan yang sama, yakni menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2017 mendatang. Membawa masing-masing visi dan misi semenarik mungkin untuk menciptakan Jakarta sebagai kota maju dan modern serta berperikemanusiaan. Sasaran utamanya adalah mengurangi masalah utama di Jakarta beberapa tahun belakangan ini, seperti kebanjiran dan kemacetan yang belum bisa terselesaikan. Serta segudang permasalahan yang sudah ada di DKI Jakarta tercinta ini untuk diselesaikan.

Now, Bapak/Ibu Cagub dan Cawagub kami, sudah siapkah anda menyelesaikan tugas ini ?

Teman, siap...siap...tentukan pilihanmu untuk kota kita terncinta ini. Memilih pemimpin untuk memimpin, bukan untuk dipimpin.


TUGAS 4 EKONOMI KOPERASI - FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI



Apa itu fungsi Koperasi ?
Tujuannya apa ?

Yuk...kita bahas satu-persatu


(1) TUJUAN KOPERASI


Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.

Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan dari pada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Sedangkan Menurut Moch
Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.





(2) FUNGSI KOPERASI


Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
   
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
  3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.

Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit).
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm).
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit).




TUGAS 3 EKONOMI KOPERASI - BENTUK ORGANISASI, HIRARKI, TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN

1. BENTUK ORGANISASI

Menurut Hanel
Suatu sistem ekonomi atau sosial politik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Subsistem koperasi :
·        -  Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         - Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
·         - Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Bentuk organisasi menurut Hanel merupakan bentuk koperasi/organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefenisikan dengan pengertian hokum.


Menurut Ropke
Identifikasi cirri khusus :
·         - Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         - Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         - Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         - Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan pada anggotanya (penyedia barang dan jasa)

Sub system :
·         - Anggota Koperasi
·         - Badan Usaha Koperasi
·         - Organisasi Koperasi
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke menrupakanbentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggan utama dari perusahaan tersebut.


Bentuk koperasi di Indonesia :
-          Bentuk : Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
-          Rapat Anggota
-          Wadah anggota untuk mengambil keputusan
-          Rapat anggota biasanya membahas :
·         Penetapan anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi dan usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan dam pemberhentian pengurus
·         Rencana kerja, rancana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·         Pengesahan pertanggung jawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·         Mengelola koperasi dan anggota
·         Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi
·         Menyenlenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
·         Memelihara daftar anggota pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
·         Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·         Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggung jawabanya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·    Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Sementara pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.


2. Hirarki Tanggung Jawab

Gbr. Hierarki Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
  1. Pengurus
    Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
  2. Pengelola
    Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
  3. Pengawas
    Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
    Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pola Manajemen Koperasi

a. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
  1. Rapat Anggota.
  2. Pengurus
  3. Pengawas
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·         Anggaran dasar
·         Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

4. Pengertian Manajemen

Sebelum kita membahas pengertian manajemen menurut para ahli, ada baiknya jika kita tahu dulu berasal darimana kata Manajemen itu. Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi).

Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the control and making of decisions in a business or similar organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi sejenis). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.

Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).



sumber:

Rabu, 05 Oktober 2016

TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI - PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

1. PENGERTIAN KOPERASI


Koperasi mengandung makna "Kerja sama", ada juga mengartikan menolong satu sama lain. Arti kerja sama bisa berbeda-beda tergantung dari cang ilmu yang diterapkan.
Koperasi itu sendiri selalu berkaitan dengan fungsi-fungsi antara lain :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika


Menurut Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar denga bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Menurut Moh. Hatta (Bapak Koperasi Indonesia
Koperasi ialah uaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan "seorang buat semua dan semua buat seorang"

Menurut Munker
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan yang berazaskan konsep gotong-royong.


Menurut UU No. 25 th 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan norang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekluargaan.


2. PRINSIP KOPERASI


Beberapa prinsip koperasi adalah menurut:
- Prinsip Munker
- Prinsip Rochdale
- Prinsip Raiffeisen
- Prinsip Herman Schulze
- Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
- Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 th 1967
- Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 th 1992


A. Prinsip Munker
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Kenaggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakn secara demokratis
- Koperasi sebegai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela


B. Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara Demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga dan modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota Netral terhadap politik dan agama.


C. Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab angota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.


D. Prinsip Herman Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagi kepada anggota
- Tanggung jawab angota terbatas
- Pengurus bekerja mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

E. Prinsip ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Modal menerima bungan yang terbatas (bila ada)
- SHU di bagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingka reegional, nasional maupun internasional.


F. Prinsip UU No. 25 th 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan Perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi



TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI - KONSEP DAN SEJARAH KOPERASI

A. KONSEP KOPERASI



Di latar belakangi pemikiran bahwa pada dasarnya konsep-konsep yang berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, Munker dari Universitay Of Markburg, Jerman Barat membedakan konsep Koperasi menjadi (2) yakni Konsep Barat dan Konsep Koperasi Sosialis.

                     

                 

1. Konsep Barat

Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan, kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal-balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Dari pengertian di atas, Koperasi dapat dinyatakan secata negatif, yaitu "Organisasi bagi egoisme kelompok". Namun demikian unsur egostic ini diimbangi dengan unsur positif juga.

a. Unsur Positif Koperasi
- Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membatu dan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan di distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum di distribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

b. Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya
- Promosi kegiatan ekonomi setiap anggotanya.
- Pengembagan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi pemodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antar koperasi horizontal dan vertikal.

c. Dampak koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya
- Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2. Konsep Koperasi Sosialis

Pada konsep koperasi Sosialis, koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksaan dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebujakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan juga.

Peran penting koperasi antara lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan olektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sustem sosialis-komunis.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Seperti yang diuraikan di atas, konsep koperasi telah dibedakan menjadi 2 konsep menurut Munker, namun di dunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan SDM dan modalnya yang terbatas dan dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi begitu saja, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. 

Sehingga pengembangan koperasi di Indonesia dengan Top Down Approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara itu sendiri.

Beberapa perbedaan konsep koperasi negara berkembang dengan konsep sosialis adalah :
- Konsep sosialis : Koperasi bertujuan untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
- Konsep Negara Berkembang : Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya sendiri.

Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya sangat mirip dengan Konsep Sosialis. Bedanya adalah tujuan dalam konsep koperasi sosialis untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan secara kolektif. Sementara koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia adalah bertujuan untuk meningkatkan kondisi ekonomi para anggotanya.

4. ALIRAN KOPERASI


Jika mengacu kepada keterkaitan Ideoligi dan sistem penerkonomian di suatu dengara, maka secara unum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekenonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membagi aliran koperasi menjadi 3 aliran, yaitu :

a. Aliran Yadstick
b. Aliran Sosialis
c. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)





5. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI

- Tahun 1844 di Rochdale Inggris, Koperasi Modern lahir dan berkembang hingga dewasa ini.
- Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah menvapai 100 unit.
- Pada tahun 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian "The Cooperative Whole Scale Seciety (CWS)I.
- Pada tahun 1818 - 1888 Koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasallem Frederich W. Raffesen.
- Pada tahun 1080 - 1883 Koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
- Pada tahun 1896 di London terbentuk ICA (International Cooperative Alliance), maka koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional.

A. PERKEMBANGN SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Pada Tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sucoko, "Seratus Tahun Koperasi di Indonesia"). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya pada pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

Bank Simpana tersebut semacam Bank Tabungan, jika dipakai istilah UU No, 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, diberi nama "De Poerwekertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden" = Bank Simpan Pinjam pada "priyai" Purwokerto, atau dalam bahasa Inggris disebut The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants.

- Tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
- Pada tahun 1960 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan Menugaskan Koperasi sebegai pelaksananya.
- Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan pronsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- Pada tahun 1965 Pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Di tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
- Pada tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 12 th 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 th 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah no. 9 th 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam.