Guys,,,,
Apabila kita berbicara mengenai sidang Jessica Kumala Wongso, kisahnya adalah kematian Wayan Mirna Salihin yang notabene adalah sahabat dari Jessica Kumala Wongso (tersangka) sendiri semenjak mereka kuliah di Billyblue College Sidney, Australia. Maut menjemput setalah minum Kopi di salah satu Cafe di Jakarta bersama Jessica Kumala Wongso dan teman-temannya yang lain.
Hasil forensik membuktikan bahwa di dalam kopi tersebut terkandung zat racung yang mematikan, Zat Asam Sianida. Diperoleh dari hasil forensik, terdapat pendarahan pada lambung Mirna akibat zat asam Sianida.
Banyak kalangan masyarakat yang mengemukakan pendapat masing-masing pada kasus ini, tentu ada yang pro dan ada yang kontra juga. Mulai dari kalangan yang mengerti hukum dan mungkin sudah ahli hukum dan bahkan juga dari kalangan masyarakat pun ikut memberikan pendapat masing-masing. Akan tetapi, kasus ini telah mengisahkan bak sinetron babak perbabak dalam sidangnya yang kita saksikan melalui acara televisi dan mungkin media lainnya.
Ada yang berpendapat juga bahwa kasus ini terjadi karena kecemburuan sosial, Jessica Kumala Wongso sangat cemburu kepada kehidupan Wayan Mirna Salihin, ada juga yang berpendapat karena Jessica memiliki dendam kepada sabahatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin.
Membingungkan bukan ? Kasus ini tidak kunjung selesai. Mengapa ?
Jika kita lihat dari setiap persidangan, telah dihadirkan para ahli yang dianggap berkompeten dibidangnya masing-masing untuk membantu proses penyelesaian kasus ini selama persidangan.
Sebagai pihak keluarga, baik suami Mirna, Ayah dan keluarganya yang lain tentu sangat mengharapkan tersangka, Jessica Kumala Wongso dihukum dan ditindak setegas mungkin.
Di sisi lain, Jessica juga disupport oleh keluarga dan sahabat-sahabatnya yang menganggap bahwa bukan dialah orang dibalik kematian Wayan Mirna Salihin sahabatnya itu.
Oleh karena itu, persidangan ini menjadi lebih menarik untuk diikuti walaupun memang membingungkan kita sebagai orang awam, yang tidak paham betul hukum dan forensik, dan atau hal lain yang berkaitan dengan kasus ini. Hingga akhir Oktober sidang ke sekian kalinya, diputuskan bahwa Jessica Kumala Wongso Majelis Hukum menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Dari kasus ini, jika dilihat dari sudut pandang hukum, maka patut diapresiasi karena kasus ini dibahas sampai tuntas. Menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dan para ahli hukum masih menjalankan tugas mereka masing-masing dengan baik. Entah itu sebagai pembela, penuntut maupun hakim.
Namun dari sudut pandang ekonomi, tentu memiliki sisi baik dan kurang baik, karena dalam proses persidangan ini juga menghadirkan ahli dari Asutralia selama proses persidangan, sehingga dapat dikatakan telah menyorot bahkan sampai manca negara. Dan belum tuntas-tuntas juga.
Terbaru ini, walaupun Majelis Hukum telah menjatuhkan vonis 20 tahun, pihak Jessica resmi mengajukan banding kembali karena tidak terima akan vonis yang telah dijatuhkan ke dirinya.
Maka jika banding ini disetujui, maka kita akan menyaksikan babak persidangan yang baru kembali dan belum dapat dipastikan kapan selesainya kasus ini.
Siapa yang benar - benar salah dan siapa yang benar.
Referensi :
http://news.liputan6.com/read/2636614/jessica-wongso-divonis-20-tahun-penjara
http://www.liputan6.com/tag/jessica-kumala-wongso
http://www.liputan6.com/tag/jessica-kumala-wongso
https://news.detik.com/indeksfokus/1254/jessica-melawan-vonis-20-tahun/berita
https://www.youtube.com/watch?v=q6xeTIUUPtc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar