Pengertian SHU menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah:
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Maksudnya
adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah
proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan
salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Istilah-istilah
Informasi Dasar:
- SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
- Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Penghitungan SHU bagian
anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum
dibawah ini:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU :
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y :
SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU
Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan
model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X :
Jasa modal anggota koperasi
Ta :
Total transaksi anggota koperasi
Tk :
Total transaksi koperasi
Sa :
Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk
:Total simpanan anggota koperasi
SHU per anggota
SHUA
= JUA + JMA
Di
mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
Dimana
:
SHU Pa
: Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada
umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu
sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan
anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai
cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya
untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu
likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU
yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal
yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota
koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal
dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses
perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan
mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada
koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan
bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap
suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk
mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU
yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
ILUSTRASI METODE PENGHITUNGAN SHU KOPERASI
ILUSTRASI METODE PENGHITUNGAN SHU KOPERASI
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
- SHU total kopersi pada satu
tahun buku
- bagian (persentase) SHU anggota
- total simpanan seluruh anggota
- total seluruh transaksi usaha (
volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- jumlah simpanan per anggota
- omzet atau volume usaha per
anggota
- bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
- bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Contoh
Pembagian SHU
Pada
akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut
ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagi berikut:
Dana Cadangan, 25,0 %
ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagi berikut:
Dana Cadangan, 25,0 %
Jasa
Usaha, 30,0 %
Jasa
Modal, 20,0 %
Pengurus/Pengawas,
7,5 %
Karyawan,
7,5 %
Dana
Pendidikan, 5,0 %
Dana
Sosial, 5,0 %
Laporan
keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2010 antara lain menunjukan
data
sebagai
berikut :
Jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah
Rp.35.000.000,-
a.
Omzet/penjualan yang diperoleh dari :
Partisipasi
anggota Rp.250.000.000
Bukan
Anggota Rp.150.000.000 + Rp.400.000.000,-
b.
harga pokok penjualan Rp.367.500.000,-
c.
Pendapatan Rp. 32.500.000,-
d.
Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban Rp. 18.000.000,-
e.
SHU sebelum pajak Rp. 14.500.000,-
f.
Pajak Penghasilan (PPH) Rp. 2.500.000,- -
g.
Setelah dipotong pajak Rp, 12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana Cadangan 25% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Jasa
Usaha 30% x Rp.12.000.000,- = Rp. 3.600.000,-
Jasa
Modal 2 0% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.400.000,-
Pengurus/Pengawas
7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Karyawan
7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Dana
Pendidikan 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-
Dana
Sosial 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp.
600.000,- + Rp.12.000.000,-
Pertanyaan
:
Seorang
anggota menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp.175.000,- dan berbelanja
sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota
tersebut ?
Jawaban:
Anggota tersebut menerima
Anggota tersebut menerima
Jasa
Modal
Rp.175.000
/ Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,-
Jasa
Usaha
Rp.187.500
/ Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+
SHU
Yang diterima
Rp.
12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700,
Demikianlah
tentang Cara dan Rumus Menghitung SHU Koperasi, kiranya dapat memberi manfaat
yang
positif.
Referensi :
http://shintya-yataerry.blogspot.co.id/2013/11/ekonomi-koperasi-bab-v.html
http://duniamersa.blogspot.co.id/2015/05/makalah-akhir-perkoperasian-sisa-hasil.html
http://www.indonesian.my.id/2015/08/cara-dan-rumus-menghitung-shu-koperasi.html
http://duniamersa.blogspot.co.id/2015/05/makalah-akhir-perkoperasian-sisa-hasil.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar