Selamat Datang Di Blog "_rist site_"

Selamat Datang Di Blog "_rist site_"

Kamis, 03 November 2016

TUGAS 5 EKONOMI KOPERASI - SISA HASIL USAHA KOPERASI

Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: 
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. 

Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Istilah-istilah Informasi Dasar:
  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:

1. SHU total kopersi pada satu tahun buku 
2. Bagian (persentase) SHU anggota 
3. Total simpanan seluruh anggota 
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 
5. Jumlah simpanan per anggota 
6. Omzet atau volume usaha per anggota 
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota. 

Rumus Pembagian SHU : 

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

SHU Koperasi = Y + X 

Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota 
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi 
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha 
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut: 

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X) 

Keterangan
 :
Y : Jasa usaha anggota koperasi 
X : Jasa modal anggota koperasi 
Ta : Total transaksi anggota koperasi 
Tk : Total transaksi koperasi 
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi 
Sk :Total simpanan anggota koperasi 

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA    = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA     = Jasa Modal Anggota


SHU per anggota dengan model matematika

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA       : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK       : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)





Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi :

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. 
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.

Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota. 

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota 
sendiri.
 
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. 

Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan. 

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka. 
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi. 

4. SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

ILUSTRASI METODE PENGHITUNGAN SHU KOPERASI 
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut : 


  1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
  2. bagian (persentase) SHU anggota
  3. total simpanan seluruh anggota
  4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. jumlah simpanan per anggota
  6. omzet atau volume usaha per anggota
  7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Contoh Pembagian SHU 
Pada akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut
ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagi berikut:
Dana Cadangan, 25,0 % 
Jasa Usaha, 30,0 % 
Jasa Modal, 20,0 % 
Pengurus/Pengawas, 7,5 % 
Karyawan, 7,5 % 
Dana Pendidikan, 5,0 %
Dana Sosial, 5,0 % 

Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2010 antara lain menunjukan data
sebagai berikut : 


Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah Rp.35.000.000,- 
a. Omzet/penjualan yang diperoleh dari : 
Partisipasi anggota Rp.250.000.000 
Bukan Anggota Rp.150.000.000 +  Rp.400.000.000,- 
b. harga pokok penjualan Rp.367.500.000,-
c. Pendapatan Rp. 32.500.000,- 
d. Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban Rp. 18.000.000,-
e. SHU sebelum pajak Rp. 14.500.000,- 
f. Pajak Penghasilan (PPH) Rp. 2.500.000,- -
g. Setelah dipotong pajak Rp, 12.000.000,- 

Pembagian SHU 

Dana Cadangan 25% x Rp.12.000.000,-         = Rp. 2.000.000,- 
Jasa Usaha 30% x Rp.12.000.000,-                 = Rp. 3.600.000,- 
Jasa Modal 2 0% x Rp.12.000.000,-               = Rp. 2.400.000,- 
Pengurus/Pengawas 7,5% x Rp12.000.000,-  = Rp. 900.000,- 
Karyawan 7,5% x Rp12.000.000,-                  = Rp. 900.000,- 
Dana Pendidikan 5 % x Rp.12.000.000,-        = Rp. 600.000,- 
Dana Sosial 5 % x Rp.12.000.000,-                = Rp. 600.000,- + Rp.12.000.000,- 

Pertanyaan :
Seorang anggota menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp.175.000,- dan berbelanja sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota tersebut ? 

Jawaban: 
Anggota tersebut menerima 
Jasa Modal 
Rp.175.000 / Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,- 
Jasa Usaha 
Rp.187.500 / Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+ 
SHU Yang diterima
Rp. 12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700, 
Demikianlah tentang Cara dan Rumus Menghitung SHU Koperasi, kiranya dapat memberi manfaat yang
positif. 




















Referensi :
http://shintya-yataerry.blogspot.co.id/2013/11/ekonomi-koperasi-bab-v.html
http://duniamersa.blogspot.co.id/2015/05/makalah-akhir-perkoperasian-sisa-hasil.html
http://www.indonesian.my.id/2015/08/cara-dan-rumus-menghitung-shu-koperasi.html
http://duniamersa.blogspot.co.id/2015/05/makalah-akhir-perkoperasian-sisa-hasil.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar