Selamat Datang Di Blog "_rist site_"

Selamat Datang Di Blog "_rist site_"

Senin, 28 November 2016

TUGAS 8 EKONOMI KOPERASI - MODAL KOPERASI

MODAL KOPERASI


SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (MENURUT UU NO. 12/1967)

·      Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota.

·         Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

·         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.


SUMBER-SUMBER MODAL  KOPERASI  (UU No. 25/1992)
1.        Modal sendiri (equity capital),
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

A. SIMPANAN POKOK
Sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. (lihat pasal 42 UU No 25/1992).
  
B. SIMPANAN WAJIB
Adalah sejumlah simpanan tertentu  yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota (lihat pasal 42).

C. DANA CADANGAN
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana ini tidak boleh dibagikan kepada anggota meskipun terjadi pembubaran koperasi. 
Bila koperasi dibubarkan dana ini dipakai untuk : Membayar hutang-hutang, kerugian, biaya-biaya penyelesaian, dll.

D. HIBAH
Adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya (bisa dari anggota maupun bukan anggota). Hibah berbentuk benda baik bergerak maupun benda tetap.

2.   Modal pinjaman (debt capital),
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Bersumber dari :
a)      Anggota
b)     Koperasi lain/atau anggotanya
c)      Bank dan lembaga keuangan lainnya
d)     Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya
e)      Sumber lain yang sah
Ex: Pemberian saham kepada koperasi dari perusahaan PT.

PRINSIP DALAM PERMODALAN KOPERASI.
a)   Pengendalian & pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yg dapat ditanamkan oleh seseorang anggota dan berlaku  1 anggota 1 suara.
b)     Modal harus dimanfaatkan utk usaha2 yg bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
c)      Balas jasa thd modal diberikan secara terbatas .
d)     Koperasi memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
e)      Usaha2 koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.

Perbedaan Saham Koperasi Dengan PT
*   Saham koperasi tdk boleh diperjual belikan (tdk dapat dipakai untuk investasi spekulatif).
*    Koperasi membayar bunga yg terbatas pada modal saham.
*   Saham koperasi lebih merupakan sumbangan atau pembayaran uang di muka yg akan digunakan utk pembiayaan usaha koperasi.

Selain itu distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
v  Memenuhi kewajiban tertentu.
v  Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
v  Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
v  Perluasan usaha.
















Referensi :
http://kalteng.go.id/ogi/viewarticle.asp?ARTICLE_id=1371
http://www.slideshare.net/mangabdul/koperasi
https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/
http://www.indonesian.my.id/2016/04/sumber-modal-koperasi-dan-penjelasannya.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar