MODAL KOPERASI
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI (MENURUT UU NO. 12/1967)
· Simpanan Pokok adalah sejumlah uang
yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada
waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya
sama untuk semua anggota.
·
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu
yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada
waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota
atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –
peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
(UU No. 25/1992)
1.
Modal sendiri (equity capital),
Bersumber dari simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
A. SIMPANAN POKOK
Sejumlah uang yang sama
banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota. (lihat pasal 42 UU No 25/1992) .
B. SIMPANAN WAJIB
Adalah sejumlah simpanan
tertentu yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota (lihat pasal 42).
C. DANA CADANGAN
Adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana ini tidak
boleh dibagikan kepada anggota meskipun terjadi pembubaran koperasi.
Bila koperasi dibubarkan
dana ini dipakai untuk : Membayar hutang-hutang, kerugian, biaya-biaya
penyelesaian, dll.
D. HIBAH
Adalah suatu pemberian
atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya (bisa dari anggota maupun bukan
anggota). Hibah berbentuk benda baik bergerak maupun benda tetap.
2. Modal
pinjaman (debt capital),
Bersumber dari anggota,
koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Bersumber dari :
a)
Anggota
b)
Koperasi lain/atau anggotanya
c)
Bank dan lembaga keuangan lainnya
d)
Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya
e)
Sumber lain yang sah
Ex: Pemberian saham
kepada koperasi dari perusahaan PT.
PRINSIP DALAM PERMODALAN KOPERASI .
a) Pengendalian & pengelolaan koperasi harus tetap berada
ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yg dapat
ditanamkan oleh seseorang anggota dan berlaku 1 anggota 1 suara.
b) Modal harus dimanfaatkan
utk usaha2 yg bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
c) Balas jasa thd modal
diberikan secara terbatas .
d) Koperasi memerlukan
modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
e) Usaha2 koperasi harus
dapat membantu pembentukan modal baru.
Perbedaan Saham Koperasi Dengan PT
Saham koperasi tdk boleh diperjual belikan (tdk dapat dipakai
untuk investasi spekulatif) .
Koperasi membayar bunga yg terbatas pada modal saham.
Saham koperasi lebih merupakan sumbangan atau pembayaran uang di
muka yg akan digunakan utk pembiayaan usaha koperasi.
Selain itu distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
v Memenuhi kewajiban
tertentu .
v Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi .
v Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari .
v Perluasan usaha.
Referensi :
http://kalteng.go.id/ogi/viewarticle.asp?ARTICLE_id=1371
http://www.slideshare.net/mangabdul/koperasi
https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/
http://www.indonesian.my.id/2016/04/sumber-modal-koperasi-dan-penjelasannya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar