MENGAPA
MODAL PADA KOPERASI MEMILIKI KEDUDUKAN YANG UNIK DAN PENTING?
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI (MENURUT
UU NO. 12/1967)
• Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang
yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua
anggota.
• Simpanan
Wajib adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada
waktu-waktu tertentu.
• Simpanan
Sukarela adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan – peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
1. Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
A. SIMPANAN POKOK
Sejumlah uang
yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota. (lihat pasal 42 UU No 25/1992)
B. SIMPANAN WAJIB
Adalah sejumlah
simpanan tertentu yang wajib dibayar
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota (lihat pasal 42).
C. DANA CADANGAN
Adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana ini tidak
boleh dibagikan kepada anggota meskipun terjadi pembubaran koperasi.
Bila koperasi
dibubarkan dana ini dipakai untuk : Membayar hutang-hutang, kerugian, biaya-biaya penyelesaian, dll.
D. HIBAH
Adalah suatu
pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya (bisa dari anggota maupun
bukan anggota). Hibah berbentuk benda baik bergerak maupun benda tetap.
2. Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya,
bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya, serta sumber lain yang sah.
Bersumber
dari :
A. Anggota
B. Koperasi
lain/atau anggotanya
C. Bank dan
lembaga keuangan lainnya
D. Penerbitan
Obligasi dan surat hutang lainnya
E. Sumber
lain yang sah
Ex: Pemberian
saham kepada koperasi dari perusahaan PT.
PRINSIP DALAM
PERMODALAN KOPERASI
a. Pengendalian
& pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu
dikaitkan dengan jumlah modal yg dapat ditanamkan oleh seseorang anggota dan
berlaku 1 anggota 1 suara.
b.
Modal
harus dimanfaatkan utk usaha2 yg bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan
anggota.
c.
Balas jasa
thd modal diberikan secara terbatas .
d.
Koperasi
memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
e.
Usaha2 koperasi
harus dapat membantu pembentukan modal baru
Perbedaan
Saham Koperasi Dengan PT
¨ Saham koperasi tdk boleh diperjual belikan (tdk
dapat dipakai untuk investasi spekulatif)
¨ Koperasi membayar bunga yg terbatas pada modal
saham.
¨Saham koperasi lebih merupakan sumbangan atau
pembayaran uang di muka yg akan digunakan utk pembiayaan usaha koperasi.
Selain itu distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Referensi :
http://www.slideshare.net/mangabdul/koperasi
https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/
http://www.indonesian.my.id/2016/04/sumber-modal-koperasi-dan-penjelasannya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar