Selamat Datang Di Blog "_rist site_"

Selamat Datang Di Blog "_rist site_"

Senin, 28 November 2016

TUGAS 10 EKONOMI KOPERASI - EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN


Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan



A. Efisiensi Perusahaan Koperasi.
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Koperasi sebagai badan usaha kombinasi dari :
a.     Manusia
b.     Aset-aset fisik dan non fisik
c.      Informasi
d.     Teknologi

v Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
v Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).
Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal.

Rumus Efisiensi :
Efisiensi = Outpun / Input

Menurut Thoby Mutis (1902), 5 Lingkup Efisiensi Koperasi meliputi :
·        Efisiensi Intern
·        Efisiensi Alokatif
·        Efisiensi Eksternal
·        Efisiensi Dinamis
·        Efisiensi Sosial

Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
    2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

v Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA

v Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa Efisiensi

Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
  1.     Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP)
  (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan

  TEBP = Realisasi biaya Pelayanan / Anggaran biaya Pelayanan.
  Syarat : Jika TEBP < 1, berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2.

  2.     Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU)
  (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha

  TEBU = Realisasi Biaya / Anggaran biaya Usaha
  Syarat : Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.

B.   Efektifitas Koperasi.
Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = (Realisasi SHUk + Realisasi MEL) / (Anggaran SHUk + Anggaran MEL)

Syarat : Jika EvK >1, berarti efektif.
Efektivitas dipandang dari segi hasil yang dicapai oleh seseorang.

C.    Produktivitas Koperasi.
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = (Laba Bersih dari Usaha dengan non Anggota/Modal Koperasi) x 100%
PPK   = ( S H U / Modal koperasi) x
= (Rp. 102,586,680 / Rp. 118,432,448 ) x 100%
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berikut :
Rentabilitas    = (S H U /  AKTIVA USAHA ) x 100%
= (Rp. 102,586,680 / Rp. 518,428,769 ) x 100%
= Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.

D.    Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :
     1.     Neraca,
     2.     Perhitungan hasil usaha (income statement),
     3.     Laporan arus kas (cash flow),
     4.     Catatan atas laporan keuangan,
     5.     Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.









Referensi :
http://taufikdarmawan99.blogspot.co.id/2011/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
http://www.slideserve.com/gabriel-bailey/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan

TUGAS 9 EKONOMI KOPERASI - EVALUASI KEBERHASILAN DARI SISI ANGGOTA KOPERASI

Evaluasi Keberhasilan Dari Sisi Anggota Koperasi


Seiring berjalannya usaha koperasi, maka untuk menjaga konsistensi serta pencapaian tujuannya, perlu di evaluasi dan salah satunya adalah evaluasi dari sisi anggotanya, beberapa hal menjadi sektor evaluasi antara lain, evaluasi :
  v Efek-efek ekonomis koperasi
  v Efek harga dan efek biaya
  v Analisis hubungan efek ekonomis dan keberhasilan koperasi
  v Penyajian dan analisis neraca pelayanan

Penjelasan dari ke-4 sektor tersebut diuraikan sebagai berikut :

A.   Efek-efek Ekonomis Koperasi.
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan sebagai anggota pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
  ü Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan,
  ü Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

B.    Efek Harga dan Efek Biaya.
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

C.    Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi.
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

D. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan.
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
  Ø Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi),
  Ø Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.








Referensi : http://taufikdarmawan99.blogspot.co.id/2011/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html 


TUGAS 8 EKONOMI KOPERASI - MODAL KOPERASI

MODAL KOPERASI


SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (MENURUT UU NO. 12/1967)

·      Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota.

·         Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

·         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.


SUMBER-SUMBER MODAL  KOPERASI  (UU No. 25/1992)
1.        Modal sendiri (equity capital),
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

A. SIMPANAN POKOK
Sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. (lihat pasal 42 UU No 25/1992).
  
B. SIMPANAN WAJIB
Adalah sejumlah simpanan tertentu  yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota (lihat pasal 42).

C. DANA CADANGAN
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana ini tidak boleh dibagikan kepada anggota meskipun terjadi pembubaran koperasi. 
Bila koperasi dibubarkan dana ini dipakai untuk : Membayar hutang-hutang, kerugian, biaya-biaya penyelesaian, dll.

D. HIBAH
Adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya (bisa dari anggota maupun bukan anggota). Hibah berbentuk benda baik bergerak maupun benda tetap.

2.   Modal pinjaman (debt capital),
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Bersumber dari :
a)      Anggota
b)     Koperasi lain/atau anggotanya
c)      Bank dan lembaga keuangan lainnya
d)     Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya
e)      Sumber lain yang sah
Ex: Pemberian saham kepada koperasi dari perusahaan PT.

PRINSIP DALAM PERMODALAN KOPERASI.
a)   Pengendalian & pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yg dapat ditanamkan oleh seseorang anggota dan berlaku  1 anggota 1 suara.
b)     Modal harus dimanfaatkan utk usaha2 yg bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
c)      Balas jasa thd modal diberikan secara terbatas .
d)     Koperasi memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
e)      Usaha2 koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.

Perbedaan Saham Koperasi Dengan PT
*   Saham koperasi tdk boleh diperjual belikan (tdk dapat dipakai untuk investasi spekulatif).
*    Koperasi membayar bunga yg terbatas pada modal saham.
*   Saham koperasi lebih merupakan sumbangan atau pembayaran uang di muka yg akan digunakan utk pembiayaan usaha koperasi.

Selain itu distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
v  Memenuhi kewajiban tertentu.
v  Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
v  Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
v  Perluasan usaha.
















Referensi :
http://kalteng.go.id/ogi/viewarticle.asp?ARTICLE_id=1371
http://www.slideshare.net/mangabdul/koperasi
https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/
http://www.indonesian.my.id/2016/04/sumber-modal-koperasi-dan-penjelasannya.html

Sabtu, 05 November 2016

TULISAN 2 EKONOMI KOPERASI - SIDANG JESSICA KUMALA WONGSO

Guys,,,,
Apabila kita berbicara mengenai sidang Jessica Kumala Wongso, kisahnya adalah kematian Wayan Mirna Salihin yang notabene adalah sahabat dari Jessica Kumala Wongso (tersangka) sendiri semenjak mereka kuliah di Billyblue College Sidney, Australia. Maut menjemput setalah minum Kopi di salah satu Cafe di Jakarta bersama Jessica Kumala Wongso dan teman-temannya yang lain.
Hasil forensik membuktikan bahwa di dalam kopi tersebut terkandung zat racung yang mematikan, Zat Asam Sianida. Diperoleh dari hasil forensik, terdapat pendarahan pada lambung Mirna akibat zat asam Sianida.

Banyak kalangan masyarakat yang mengemukakan pendapat masing-masing pada kasus ini, tentu ada yang pro dan ada yang kontra juga. Mulai dari kalangan yang mengerti hukum dan mungkin sudah ahli hukum dan bahkan juga dari kalangan masyarakat pun ikut memberikan pendapat masing-masing. Akan tetapi, kasus ini telah mengisahkan bak sinetron babak perbabak dalam sidangnya yang kita saksikan melalui acara televisi dan mungkin media lainnya.

Ada yang berpendapat juga bahwa kasus ini terjadi karena kecemburuan sosial, Jessica Kumala Wongso sangat cemburu kepada kehidupan Wayan Mirna Salihin, ada juga yang berpendapat karena Jessica memiliki dendam kepada sabahatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin.

Membingungkan bukan ? Kasus ini tidak kunjung selesai. Mengapa ?
Jika kita lihat dari setiap persidangan, telah dihadirkan para ahli yang dianggap berkompeten dibidangnya masing-masing untuk membantu proses penyelesaian kasus ini selama persidangan.

Sebagai pihak keluarga, baik suami Mirna, Ayah dan keluarganya yang lain tentu sangat mengharapkan tersangka, Jessica Kumala Wongso dihukum dan ditindak setegas mungkin.  
Di sisi lain, Jessica juga disupport oleh keluarga dan sahabat-sahabatnya yang menganggap bahwa bukan dialah orang dibalik kematian Wayan Mirna Salihin sahabatnya itu.
Oleh karena itu, persidangan ini menjadi lebih menarik untuk diikuti walaupun memang membingungkan kita sebagai orang awam, yang tidak paham betul hukum dan forensik, dan atau hal lain yang berkaitan dengan kasus ini. Hingga akhir Oktober sidang ke sekian kalinya, diputuskan bahwa Jessica Kumala Wongso Majelis Hukum menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Dari kasus ini, jika dilihat dari sudut pandang hukum, maka patut diapresiasi karena kasus ini dibahas sampai tuntas. Menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dan para ahli hukum masih menjalankan tugas mereka masing-masing dengan baik. Entah itu sebagai pembela, penuntut maupun hakim.

Namun dari sudut pandang ekonomi, tentu memiliki sisi baik dan kurang baik, karena dalam proses persidangan ini juga menghadirkan ahli dari Asutralia selama proses persidangan, sehingga dapat dikatakan telah menyorot bahkan sampai manca negara. Dan belum tuntas-tuntas juga.

Terbaru ini, walaupun Majelis Hukum telah menjatuhkan vonis 20 tahun, pihak Jessica resmi mengajukan banding kembali karena tidak terima akan vonis yang telah dijatuhkan ke dirinya.
Maka jika banding ini disetujui, maka kita akan menyaksikan babak persidangan yang baru kembali dan belum dapat dipastikan kapan selesainya kasus ini.
Siapa yang benar - benar salah dan siapa yang benar.













Referensi :
http://news.liputan6.com/read/2636614/jessica-wongso-divonis-20-tahun-penjara
http://www.liputan6.com/tag/jessica-kumala-wongso
http://www.liputan6.com/tag/jessica-kumala-wongso
https://news.detik.com/indeksfokus/1254/jessica-melawan-vonis-20-tahun/berita
https://www.youtube.com/watch?v=q6xeTIUUPtc

Kamis, 03 November 2016

TUGAS 5 EKONOMI KOPERASI - SISA HASIL USAHA KOPERASI

Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: 
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. 

Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Istilah-istilah Informasi Dasar:
  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:

1. SHU total kopersi pada satu tahun buku 
2. Bagian (persentase) SHU anggota 
3. Total simpanan seluruh anggota 
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 
5. Jumlah simpanan per anggota 
6. Omzet atau volume usaha per anggota 
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota. 

Rumus Pembagian SHU : 

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

SHU Koperasi = Y + X 

Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota 
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi 
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha 
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut: 

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X) 

Keterangan
 :
Y : Jasa usaha anggota koperasi 
X : Jasa modal anggota koperasi 
Ta : Total transaksi anggota koperasi 
Tk : Total transaksi koperasi 
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi 
Sk :Total simpanan anggota koperasi 

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA    = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA     = Jasa Modal Anggota


SHU per anggota dengan model matematika

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA     : Jasa Modal Anggota
VA       : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK       : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)





Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi :

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. 
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.

Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota. 

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota 
sendiri.
 
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. 

Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan. 

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka. 
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi. 

4. SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

ILUSTRASI METODE PENGHITUNGAN SHU KOPERASI 
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut : 


  1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
  2. bagian (persentase) SHU anggota
  3. total simpanan seluruh anggota
  4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. jumlah simpanan per anggota
  6. omzet atau volume usaha per anggota
  7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Contoh Pembagian SHU 
Pada akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut
ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagi berikut:
Dana Cadangan, 25,0 % 
Jasa Usaha, 30,0 % 
Jasa Modal, 20,0 % 
Pengurus/Pengawas, 7,5 % 
Karyawan, 7,5 % 
Dana Pendidikan, 5,0 %
Dana Sosial, 5,0 % 

Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2010 antara lain menunjukan data
sebagai berikut : 


Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah Rp.35.000.000,- 
a. Omzet/penjualan yang diperoleh dari : 
Partisipasi anggota Rp.250.000.000 
Bukan Anggota Rp.150.000.000 +  Rp.400.000.000,- 
b. harga pokok penjualan Rp.367.500.000,-
c. Pendapatan Rp. 32.500.000,- 
d. Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban Rp. 18.000.000,-
e. SHU sebelum pajak Rp. 14.500.000,- 
f. Pajak Penghasilan (PPH) Rp. 2.500.000,- -
g. Setelah dipotong pajak Rp, 12.000.000,- 

Pembagian SHU 

Dana Cadangan 25% x Rp.12.000.000,-         = Rp. 2.000.000,- 
Jasa Usaha 30% x Rp.12.000.000,-                 = Rp. 3.600.000,- 
Jasa Modal 2 0% x Rp.12.000.000,-               = Rp. 2.400.000,- 
Pengurus/Pengawas 7,5% x Rp12.000.000,-  = Rp. 900.000,- 
Karyawan 7,5% x Rp12.000.000,-                  = Rp. 900.000,- 
Dana Pendidikan 5 % x Rp.12.000.000,-        = Rp. 600.000,- 
Dana Sosial 5 % x Rp.12.000.000,-                = Rp. 600.000,- + Rp.12.000.000,- 

Pertanyaan :
Seorang anggota menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp.175.000,- dan berbelanja sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota tersebut ? 

Jawaban: 
Anggota tersebut menerima 
Jasa Modal 
Rp.175.000 / Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,- 
Jasa Usaha 
Rp.187.500 / Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+ 
SHU Yang diterima
Rp. 12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700, 
Demikianlah tentang Cara dan Rumus Menghitung SHU Koperasi, kiranya dapat memberi manfaat yang
positif. 




















Referensi :
http://shintya-yataerry.blogspot.co.id/2013/11/ekonomi-koperasi-bab-v.html
http://duniamersa.blogspot.co.id/2015/05/makalah-akhir-perkoperasian-sisa-hasil.html
http://www.indonesian.my.id/2015/08/cara-dan-rumus-menghitung-shu-koperasi.html
http://duniamersa.blogspot.co.id/2015/05/makalah-akhir-perkoperasian-sisa-hasil.html