TUNTUTAN BURUH ATAS KENAIKAN UPAH
Setiap orang tentu berkeinginan mendapatkan upah yang maksimal. Namun apakah upah tersebut realistis atau tidak ? Atau mungkin apakah upah tersebut pantas sebagai pendapatan kita atau tidak ?
Hal ini acap kali di acuhkan oleh orang-orang yang selalu menuntuk kenaikan Gaji (upah).
Kali ini akan dikaji sedikit mengenai tuntutan buruh (pabrik) akan kenaikan upah. Realistis atau tidak dapat kita simpulkan setelah kita lihat beberapa penjelasan berikut ini.
Dalam artikelnya bulan Oktober 2015, Kompas.com mencatat bahwa adanya aksi brutal pada saat massa buruh turun ke jalan untuk menyuarakan keinginan mereka atas kenikan upah (pendapatan mereka). Bahkan karena kondisi ini lembaga Hukum serta kepolisian pun ikut ambil andil, menjaga kemanan serta aksi anarkis yang kerap terjadi. Pemblokiran jalan, pembakaran ban-ban bekas, demo dan lain sebagainya kadang terlihat menjadi hiasan di jalanan ketika para buruh bersama massanya turun ke jalanan untuk menuntuk upah seperti yang mereka inginkan.
Melihat kondisi ini, pemerintah tidak serta merta tutup mata, berbagai tindakan tentu sudah dilakukan. Seperti yang dicatat dalam Kementrian Perindustrian dalam web sitenya untuk menyikapi tuntan di atas, pemerintah sudah mendengan tuntutan serikat pekerja tingkat nasional yang bersiap menuntut kenaikan upah lebih dari 50% tahun depan. Aspirasi buruh itu dirasa terlalu membebani perekonomian nasional dan akan coba ditanggulangi. Bahkan akan membawanya ke dalam rapat kabinet, merumuskan agar upah buruh untuk dipertimbangkan, jika harus naik, tidak sampai 40% seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sebelum menarik kesimpulan, layak atau tidaknya upah yang akan/dan telah diterima oleh Pekerja/buruh, perlu diketahui hukum serta pertimbangan yang menjadi dasar perhitungan serta poin-poin dari upah itu sendiri, antara lain :
Undang-undang no. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada bab 10 mengatur tentang pengupahan. Menurut pasa 88 ayat (1) UU ketenagakerjaan : Setiap pekertja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan.
Kebijakan pemerintah pengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi :
Pasal 89 UU ketenagakerjaan mengatur bahwa "upah minumum ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat terdiri atas upah minumim berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota."
Larangan
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang diatur dalam pasal 89 UU ketenagakerjaan. Dalam hal pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum yang telah ditentukan tersebut, dapat dilakukan penangguhan yang tata cara penangguhannya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Struktur Skala Upah
Pengusaha menyusun struktur dan sakala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Peninjauan upah secara berkala tersebut dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Ketentuan mengenai strusktur dan skala upah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.49/MEN/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
Kewajiban Pembayaran Upah
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Namun, pengusaha wajib membayar upah apabila :
Perhitungan Upah Poko
Dalam hal komponan upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan teteap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Sanksi
Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda. Kemudian, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalainannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertendu dari upah pekerja/buruh. Pengenaan denda kepada penghusaha dan/atau pekerja/buruh dalam pembayaran upah diatur oleh Pemerintah.
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utan yang didahulukan pembayarannya.
Kedaluarsa
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluarnsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak. Ketentuan penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup yang layak dan perlindungan pengupahan, penetapan upah minimum dan pengenaan denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Nah, dari beberapa ulasan, dapat disimpulkan bahwa upah penghidupan yang layak atas buruh/pekerja secara berkala tersebut dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan Produktivitas perusahaan itu sendiri berdasarkan sektor wilayah kota/Kabupaten.
Maka, jawaban atas layak atau tidaknya Pekerja/Buruh menuntut upah yang lebih tinggi sangat layak jika memang perusahaan tersebut mampu secara finansial, juga mereferensi dari pertumbuhan ekonominya.
Juga sebaliknya, sangat tidak layak jika pekerja/buruh menuntut upah lebih besar jika ekonomi serta produktivitas perusahaan tersebut sangat menurun.
http://www.hukumtenagakerja.com/pengupahan-dalam-undang-undang-ketenagakerjaan/#sthash.kUieug1j.dpuf
Undang-undang no. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada bab 10 mengatur tentang pengupahan. Menurut pasa 88 ayat (1) UU ketenagakerjaan : Setiap pekertja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan.
Kebijakan pemerintah pengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi :
- Upah minimum,
- Upah kerja lembur,
- Upah tidak masuk kerja karena berhalangan,
- Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya,
- Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya,
- Bentuk dan cara pembayaran upah,
- Denda dan potongan upah,
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah ,
- Struktur dan skala pengupahan proporsional,
- Upah untuk pembayaran pesangon, dan
- Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 89 UU ketenagakerjaan mengatur bahwa "upah minumum ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat terdiri atas upah minumim berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota."
Larangan
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang diatur dalam pasal 89 UU ketenagakerjaan. Dalam hal pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum yang telah ditentukan tersebut, dapat dilakukan penangguhan yang tata cara penangguhannya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Struktur Skala Upah
Pengusaha menyusun struktur dan sakala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Peninjauan upah secara berkala tersebut dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Ketentuan mengenai strusktur dan skala upah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.49/MEN/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
Kewajiban Pembayaran Upah
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Namun, pengusaha wajib membayar upah apabila :
- Pekerjaan/buruh sakit, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan,
- Pekerjaan/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan,
- Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
- Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara,
- Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya,
- Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan tang telah dijanjikan, tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengiusaha.
- Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat
- Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha
- Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Perhitungan Upah Poko
Dalam hal komponan upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan teteap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Sanksi
Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda. Kemudian, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalainannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertendu dari upah pekerja/buruh. Pengenaan denda kepada penghusaha dan/atau pekerja/buruh dalam pembayaran upah diatur oleh Pemerintah.
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utan yang didahulukan pembayarannya.
Kedaluarsa
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluarnsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak. Ketentuan penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup yang layak dan perlindungan pengupahan, penetapan upah minimum dan pengenaan denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Nah, dari beberapa ulasan, dapat disimpulkan bahwa upah penghidupan yang layak atas buruh/pekerja secara berkala tersebut dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan Produktivitas perusahaan itu sendiri berdasarkan sektor wilayah kota/Kabupaten.
Maka, jawaban atas layak atau tidaknya Pekerja/Buruh menuntut upah yang lebih tinggi sangat layak jika memang perusahaan tersebut mampu secara finansial, juga mereferensi dari pertumbuhan ekonominya.
Juga sebaliknya, sangat tidak layak jika pekerja/buruh menuntut upah lebih besar jika ekonomi serta produktivitas perusahaan tersebut sangat menurun.
http://www.hukumtenagakerja.com/pengupahan-dalam-undang-undang-ketenagakerjaan/#sthash.kUieug1j.dpuf
http://www.hukumtenagakerja.com/pengupahan-dalam-undang-undang-ketenagakerjaan/
http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/1503/1/buruh.tuntut.kenaikan.upah
http://nasional.kompas.com/read/2015/10/31/11315041/Demo.Buruh.Dua.Anggota.LBH.Dipukul.dan.Diseret.Polisi
http://www.kemenperin.go.id/artikel/6816/Kenaikan-Upah-Sebaiknya-Dihitung-dari-Inflasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar