Selamat Datang Di Blog "_rist site_"

Selamat Datang Di Blog "_rist site_"

Senin, 28 Desember 2015

TULISAN 3 - PERILAKU KONSUMEN

TUNTUTAN BURUH ATAS KENAIKAN UPAH


Setiap orang tentu berkeinginan mendapatkan upah yang maksimal. Namun apakah upah tersebut realistis atau tidak ? Atau mungkin apakah upah tersebut pantas sebagai pendapatan kita atau tidak ?
Hal ini acap kali di acuhkan oleh orang-orang yang selalu menuntuk kenaikan Gaji (upah). 
Kali ini akan dikaji sedikit mengenai tuntutan buruh (pabrik) akan kenaikan upah. Realistis atau tidak dapat kita simpulkan setelah kita lihat beberapa penjelasan berikut ini.




Dalam artikelnya bulan Oktober 2015, Kompas.com mencatat bahwa adanya aksi brutal pada saat massa buruh turun ke jalan untuk menyuarakan keinginan mereka atas kenikan upah (pendapatan mereka). Bahkan karena kondisi ini lembaga Hukum serta kepolisian pun ikut ambil andil, menjaga kemanan serta aksi anarkis yang kerap terjadi. Pemblokiran jalan, pembakaran ban-ban bekas, demo dan lain sebagainya kadang terlihat menjadi hiasan di jalanan ketika para buruh bersama massanya turun ke jalanan untuk menuntuk upah seperti yang mereka inginkan.

Melihat kondisi ini, pemerintah tidak serta merta tutup mata, berbagai tindakan tentu sudah dilakukan.  Seperti yang dicatat dalam Kementrian Perindustrian dalam web sitenya untuk menyikapi tuntan di atas, pemerintah sudah mendengan tuntutan serikat pekerja tingkat nasional yang bersiap menuntut kenaikan upah lebih dari 50% tahun depan. Aspirasi buruh itu dirasa terlalu membebani perekonomian nasional dan akan coba ditanggulangi. Bahkan akan membawanya ke dalam rapat kabinet, merumuskan agar upah buruh untuk dipertimbangkan, jika harus naik, tidak sampai 40% seperti tahun-tahun sebelumnya.




Sebelum menarik kesimpulan, layak atau tidaknya upah yang akan/dan telah diterima oleh Pekerja/buruh, perlu diketahui hukum serta pertimbangan yang menjadi dasar perhitungan serta poin-poin dari upah itu sendiri, antara lain :

Undang-undang no. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada bab 10 mengatur tentang pengupahan. Menurut pasa 88 ayat (1) UU ketenagakerjaan : Setiap pekertja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan. 

Kebijakan pemerintah pengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi :

  1. Upah minimum,
  2. Upah kerja lembur,
  3. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan,
  4. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya,
  5. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya,
  6. Bentuk dan cara pembayaran upah,
  7. Denda dan potongan upah,
  8. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah ,
  9. Struktur dan skala pengupahan proporsional,
  10. Upah untuk pembayaran pesangon, dan
  11. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.


Pasal 89 UU ketenagakerjaan mengatur bahwa "upah minumum ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat terdiri atas upah minumim berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota."

Larangan
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang diatur dalam pasal 89 UU ketenagakerjaan. Dalam hal pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum yang telah ditentukan tersebut, dapat dilakukan penangguhan yang tata cara penangguhannya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengguhan Pelaksanaan Upah Minimum. 

Struktur Skala Upah
Pengusaha menyusun struktur dan sakala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Peninjauan upah secara berkala tersebut dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Ketentuan mengenai strusktur dan skala upah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.49/MEN/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.

 Kewajiban Pembayaran Upah
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Namun, pengusaha wajib membayar upah apabila :

  1. Pekerjaan/buruh sakit, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan,
  2. Pekerjaan/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan,
  3. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
  4. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara,
  5. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya,
  6. Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan tang telah dijanjikan, tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengiusaha.
  7. Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat
  8. Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha
  9. Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan


Perhitungan Upah Poko
Dalam hal komponan upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan teteap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Sanksi
Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda. Kemudian, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalainannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertendu dari upah pekerja/buruh. Pengenaan denda kepada penghusaha dan/atau pekerja/buruh dalam pembayaran upah diatur oleh Pemerintah.

Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utan yang didahulukan pembayarannya.

Kedaluarsa
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluarnsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak. Ketentuan penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup yang layak dan perlindungan pengupahan, penetapan upah minimum dan pengenaan denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Nah, dari beberapa ulasan, dapat disimpulkan bahwa upah penghidupan yang layak atas buruh/pekerja secara berkala tersebut dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan Produktivitas perusahaan itu sendiri berdasarkan sektor wilayah kota/Kabupaten.

Maka, jawaban atas layak atau tidaknya Pekerja/Buruh menuntut upah yang lebih tinggi sangat layak jika memang perusahaan tersebut mampu secara finansial, juga mereferensi dari pertumbuhan ekonominya.

Juga sebaliknya, sangat tidak layak jika pekerja/buruh menuntut upah lebih besar jika ekonomi serta produktivitas perusahaan tersebut sangat menurun.





http://www.hukumtenagakerja.com/pengupahan-dalam-undang-undang-ketenagakerjaan/#sthash.kUieug1j.dpuf
http://www.hukumtenagakerja.com/pengupahan-dalam-undang-undang-ketenagakerjaan/
http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/1503/1/buruh.tuntut.kenaikan.upah
http://nasional.kompas.com/read/2015/10/31/11315041/Demo.Buruh.Dua.Anggota.LBH.Dipukul.dan.Diseret.Polisi
http://www.kemenperin.go.id/artikel/6816/Kenaikan-Upah-Sebaiknya-Dihitung-dari-Inflasi

TUGAS 8 - PERILAKU KONSUMEN

PENGARUH KEBUDAYAAN TERHADAP PEMBELIAN DAN TINGKAT KONSUMSI

Hasil gambar untuk budaya belanja

Berbicara mengenai pengaruh Kebudayaan terhadap Pembelian dan tingkat konsumen, kita harus tahu lebih dahulu apa Kebudayaan tersebut kemudian bagaimana pengaruhnya. Berikut ini akan kita bahas sedikit Mengenai Kebudayaan itu serta pengaruhnya dalam Perilaku Konsumen.

1. Pengertian Kebudayaan
Kebudayaan dalam versi bahasa Inggris disebut Culture. Kata teresbut sebenarnya berasal dari bahasa latin, yakni Colore yang berarti Pemeliharaan, pengolahan tanah menjad tanah pertanian. Sedangkan kata Budaya berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu kata buddayah. 
Kata Buddayah berasal dari kata budhi atau akal.

Manusia sendiri memiliki unsur potensi budaya yaitu pikiran (cipta), rasa dan kehendak (karsa). Dari haril ketiga potensi inilah yang disebut sebagai kebudayaan. Dengan kata lain, kebudayaan adalh hasil cipta, rasa dan karsa manusia dalam memenuhi kebutuhan hidunya.

Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Kebudayaan itu hanya dimiliki oleh masyarakat manusia
2. Kebudayaan itu tidak diturunkan secara biologis, melainkan diperileh melalui proses belajar,
3. Kebudayaan itu di dapat, di dukung dan diteruskan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.

Menurut para ahli, seperti Selo Soedmardjan dan Soelaiman Semardi,
Kebudayaan adalah hasil sarana, hasil karya, rasa dan cipta masyarakat. 

Dari berbagai defenisi tersebut dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari kebudayaan tu bersifat abstrak.Sedangkan perwujudan kebudayaan adlah benda-benda uang diciptakan oleh masnusia sebagai mahluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda bersifat nyata. Misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni dan lain sebagainya yang kesemuanya itu ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.



So...
Apa pengaruh kebudayaan itu sendiri terhadap perilaku konsumen ?????

Faktor budaya merupakan sesuatu yang paling memiliki pengaruh paling luas pada perilaku konsumen. Pengiklan harus mengetahui peranan yang dimainkan oleh budaya itu sendiri, sub budaya dan kelas sosial pembeli. Karena Budaya adalah penyebab paling mendasar dari keinginan serta perilaku seseorang.
Kebudayaan juga menjadi faktor penentu keinginan dan perilakun seseorang, terutama dalam perilaku pengambilan keputusan dan perilaku pembelian akan suatu barang/jasa.

Dalam perkembangannya, sejarah budaya konsumsi masyarakat lahir pertama kali di Inggris, yakni sekitar abad 18 SM saat terjadinya teknologi Produksi secara massal. Teknologi tang disebabkan oleh berkembangnya revolusi industri yang memungkinkan perusahaan-perusahaan memproduksi barang terstandarisasi dalam jumlah besar dengan harga relatif murah.

Dengan adanya kebudayaan, perilaku konsumen mengalami perubahan yang cukup signifikan. Memahami beberapa bentuk budaya dari masyarakat dapat membantu pemasar dalam memprediksi besarnya penerimaan akan barang/jasa oleh konsumen. Sehingga pengaruh budaya tersebut sangat besar dalam mempengaruhi masyarakat secara tidak sadar.

Pengaruh budaya bersifat alami dan otomatis, sehingga pengaruhnya terhadap perilaku konsumen sering diterima dengan begitu saja. Selain itu, kelas-kelas sosial masyarakat yang relatif permanen dan bertahan lama dalam suatu masyarakat yang tesrsusun secara hierarki dan keanggotaannya mempunyai nilai, minat dan perilaku hampir serupa. Kelas sosial juga bukan hanya ditentukan oleh satu faktor tunggal, seperti pendapatan, tetapi juga diukur dari kombinasi pendapatan, pekerjaan, pendidikan, kekayaan dan variabel lainnya.

Beberapa klasifikasi dan variasi pengaruh kebudayaan terhadap pembelian itu sendiri dapat dilihat dari ulasan berikut :

1. Individual/Kolektif
Budaya individualis terdapt pada budaya Amerika, Australia, Inggris, Kanada, New Zealand serta Swedia.
Sedangkan Taiwan, Korea, Hongkong, Meksiko, Jepang, India dan Rusia lebih bersifat kolektifis di dalam orienasi mereka. Nilai ini adalah faktor kunci yang membedakan budata dan konsep diri yang berpengaruh besar pada individu. Tidak mengerangkan jika konsumen dari budaya yang memiliki perbedaan nilai, bebeda pula reaksi mereka pada produk asing, iklan dan sumber yang lebih di sukai dari suatu informasi.
Contoh :
KOnsumen dari Negara yang lebih kolektifis seperti diuraian di atas cenderung untuk menjadi lebih suka meniru dan kurang inovatif dalam pembelian mereka dibandingkan dengan budaya individualistik.
Dalam tema yang diangkat seperti "be your self" atau "stand out" mungkin lebih efektif di negara Amerika tapi secara umum tidak di Negara Jepang, Korea atau Cina.

2. Usia Muda/Tua
Dalam hal ini melihat faktor budaya yang lebih bijaksana dalam melihat sisi dari peran usia. Seperti contoh di Negara kepulauan Fiji, pada orang tua memilih untuk menyerangkan anak mereka dengan membeli suatu barang. Hal ini berbeda dengan pada orang tua di Amerika yang memberikan tuntutan yang positif bagi anak mereka, Disamping itu, walaupun CIna memiliki kebijakan yang mengharuskan untuk membatasi keluarga memilki lebih dari satu anak, tetapi bagi busaya mereka anak merupakan "kaisar kecil" bagi mereka.
Jadi, apapun yang mereka inginkan akan segera dipenuhi. Dengan kata lain, penting untuk diingat bahwa segmen tradisional dan nilai masih berpengaruh dan para pemasar harus menyesuaikan, bukan hanya pada lintas budaya, melainkan juga pada budaya di dalamnya. 

3. Luas/batasan keluarga
Artinya adalah bagaimana keluarga dalam suatu budaya membuat suatu keputusan penting bagi anggota keluarganya. Dengan kata lain apakah orang dewasa (orang tua) memiliki kebijakan yang lebih dalam memutskan apa yang terbaik bagi anaknya. Atau malah sebaiknya anak-anak memberikan keputusan sendiri apa yang terbaik bagi diri mereka sendiri. Dan bisa dikatakan juga bahwa pengaruh pembelian oleh orang tua akan berpengaruh untuk seterusnya pada anak.
Contoh :
Di Meksiko sama halnya di Amerika, peran orang dewasa sangat berpengaruh. Peran orang tua lebih memiliki kencenderungan dalam mmengambil keputusan dalam membeli. Begitu juga para orang dewasa di Thailand yang hidup sendiri di luar dar orang tua atau keluarga mereka.
Tetapi tergantung dalam membeli masih dipengaruhi oleh orang tua maupun keluarga mereka. Berbeda hal dengan India, sesuatu akan dibeli harus diputuskan bersama-sama dalam satu keluarga yaitu seperti dsikusi keluarga diantara mereka.
So...Bagaimana dengan Indonesia ??? Termasuk dalam kategori mana guys ?

Pasar Konsumen dan tingkah laku konsumen dalam membeli

Pasar Konsumen
Semua Individu dan rumah tanga yang membeli atau memperoleh barang dan jasa untuk konsumsi pribadi memiliki tingkah laku sebagai pembeli (konsumen).
Perilaku membeli konsumen akhir (individu dan rumah tangga) yang membeli barang serta jasa untuk konsumsi pribadi.
Model tingkah laku memberi antara lain :
1. Karakteristik yang mempengaruhi tingkah laku konsumen
2. Perangsang
4. Produk
5. Harga
6. Tempat
7. Promosi
8. Perangsang dan lain-lain

Faktor-faktor budaya merupakan faktor yang meberikan pengaruh paling luas dalam tingkah laku konsumen :
1. Budaya adalah kumpulan nilai-nilai dasar, persepsim keinginan dan tingkah laku yang dipelajari oleh seorang anggota masyarakat dari keluarga dan lembaga penting lainnya.
2. Sub Budaya yaitu sekelompok orang yang mempunyai sistem nilai sama berdasarkan pada pengalaman hidup dan situasi.
3. Kelas Sosial divisi masyarakat yang relatif permanen dan teratiur dengan pada anggotanya menganut nilai-nilai, minat dan tingkah laku serupa.

STRATEGI PEMASARNA DENGAN MEMPERHATIKAN BUDAYA
Beberapa strategi pemasaran bisa dilakukan berkenaan dengan pemahaman budaya suatu masyarakat. Dengan memahami budaya suatu masyarakat, pemasar dapat merencanakan strategi pemasaran pada penciptaan produk, segmentasi dan promosi.

TINJAUAN SUB-BUDAYA
Budaya uanmg ada di dalam suatu masyarakat bisa di bagi ke dalam beberapa bagian yang lebih kecil. Inilah yang disebut dengan subbudaya. Sub Budata bisa tumbuk dari adanya kelompok-kelompk di dalam suatu masyarakat, Pengelompokan masyarakat ini biasanya berdasarkan usia, jenis kelamin, lokasi tinggal, pekerjaan dan sebagainya.

SUB BUDAYA DAN DEMOGRAFI
Suatu budaya akan terdiri dari beberapa kelompok atau sub bagian lainnya yang dicirikan oleh adanya perbedaan perilaku antar kelompok kecil tersebut menjadi satu-kesautan. Perbedaan tersebut berdasarkan karakteristik sosial, ekonomi dan demografi. Demografi akan menggambarkan karakteristik suatu penduduk. 
Di dalam Variabel demografi tersebut, kita bisa mendapatkan unsur-unsur Sub Budaya dan Demografi, yaitu

1. Usia
2. Pendidikan dan pekerjaan
3. Lokasi geografik.





Artikel :
http://rizkiekapuspita.blogspot.com/2014/11/bab-9-pengaruh-kebudayaan-terhadap.html
https://gloriacharlotte.wordpress.com/2015/01/08/pengaruh-kebudayaan-terhadap-pembelian-konsumen/
https://novieidr.wordpress,com/21501/25/pengaruh-kebudayaan-terhadap-pembelian-konsumen/
http://kalistaoctavia.blogspot.co.id/2015/01/pengaruh-kebudayaan-terhadap-pembelian.html

TUGAS 7 - PERILAKU KONSUMEN

MODIFIKASI PERILAKU KONSUMEN


Teknik Modifikasi Perilaku merujuk kepada teknik mengubah perilaku, seperti perilaku dan reaksi seseorang terhadap suatu stimulus melalui penguatan perilaku adaptif dan/atau penghilang perilaku maladaptif melalui hukuman. Istilah ini pertama kali digunaan oleh Edward Thorndike pada tahun 1911 dalam artikelnya Provisional laws of acquired behavior or learning.
Gambar



Eksperimen psikologis klinis menggunakan istilah modifikasi perilaku untuk merujuk pada teknik psikoterapi khususnya untuk meningkatkan perilaku adaptif dan menghilangkan yang maladaptif. Dua istilah ini yang berhubungan adalah terapi perilaku dan analisis perilaku. Dalam hal ini, beberapa penulis menganggap bahwa modifikasi perilaku cakupannya lebih luas.

* PENGERTIAN
Modifikasi perilaku dapat diartikan sebagai :
1. Upaya, proses atau tindakan untuk mengubah perilaku
2. Aplikasi prinsip-prinsip belajar yang teruji secara sistematis untuk mengubah perilaku tidak daptif 
3. Penggunaan secara empiris, teknik-teknik perubahan perilaku untuk memperbaiki penguatan positif, penguatan negatif dan hukuman, atau
4. Usaha untuk menerapkan prinsip-prinsip proses belajar maupun prinsip-prinsip psikologi hasil eksperimen pada manusia.

Modifikasi perilaku juga menekankan pengaruh belajar dan lingkungan, artinya bahwa prosedur dan teknik tritmen menekankan pada modifikasi lingkungan tempat dimana individu tersebut berada, sehingga membantunya dalam berfungsi secara lebih baik dalam masyarakat. Lingkungan tersebut dapat berupa orang, objek, peristiwa atau situasi yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap kehidupan seseorang. Mengikuti pendekatan ilmiah, artinya bahwa penerapan modifikasi perilaku memakai prinsip-prinsip dalam psikologi belajar denghan penempatan orang, objek, situasi atau peristiwa stimulus serta dpat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Sedangkan metode-metode aktif dan pragmatik untuk mengubah perilaku maksudnya bahwa dalam modifikasi  perilaku lebih mengutamakan aplikasi  dari metode atau teknik-teknik telah dikembangkan dan mundan untuk diterapkan.
Gambar

** Teknik Modifikasi Perilaku Konsumen 

1. Dorongan (Prompting)
Permintaan untuk melakukan suatu tiundakan kepada seseorang. Barangkali setiap orang yang pernah memesan makanan di resiran fast-food pernah menjumpai dorongan.Contoh : "Anda mau Ice Cream dan Cheese kami yang baru","Anda mau pesan ketang goreng ?"

2. Teknik banyak permintaan (Many Asking)
Mengajukan beberapa permintaan kepada konsumen dengan mengawali dari permintaan yang kecil, lalu ke permintaan yang lebih besar, atau sebaliknya di awali dengan permintaan besar kemudian diikuti oleh permintaan yang lebih kecil.
Contoh :
Menawarkan produk yang lebih mahal telebih dahulu, kemudian menawarkan produk yang lebih murah.

3. Prinsip Resiprositas (Resiprosity)
Teknik meningkatkan kepatuhan konsumen aras permintaan pemasar dengan lebih dahulu menawarkan orang bersangkutan sejumlahhadiah atau sample produk.Contoh :Memberikan sample produk gratis, mencicipi produk, test drive dan sebagainya.

4. Peran Komitmen (Committment)
Komitmen yang dipegang secara konsisten akan meningkatkan jumlah pembelian. Komitmen yang tertulis akan dapt meningkatkan konsistensi dalam bertransaksi. Perusahaan penjualan dood to door telah menemukan kajaiban komitmen tertulis. Mereka dapat mengurangi tingkat pembatalan hanya dengan meminta pelanggan mengisi formulis perjanjian penjualan (sebagai tanda jadi).

5. Pelabelan (Labeling)
Melibatkan pelekatan semacam gambaran pada seseorang, seperti "anda baik hati". Label juga diduga menyebabkan orang memandang diri mereka dengan cara yang disiratkan oleh labelnya. Pelabelan dapat digunakan oleh pemasar untuk menarik hati calon konsumen, sehingga pembelian terjadi. Pemasar pakain (garmen) dapat mengatakan, "Adan orang tua yang penuh perhatian" disaat menawarkan pakain untuk anak orang tersebut.

6. Intensif (Intensif)
Intrensif mancakup jajaran luas alat-alat promosi, sepeti diskon harga, undian, rabat, kontes dan kupon. Intensif biasanya mewakili komponen penting dari keseluruhan strategi promosi produk.Contoh : Mainan anak pada produk makan anak, cairan pewangi pada produk detergen, dll





Source :
http ://smrdiyanti.blogspot.co.id/2015/01/perilaku-konsumen_17.html
http://nonaninda.blogspot.co.id/2012/11/mempengaruhi-sikap-dan-perilaku_13.html
http://annasone.blogspot.co.id/2011/12/tugas-sofskill-ke-3-perilaku-konsumen.html