Selamat Datang Di Blog "_rist site_"

Selamat Datang Di Blog "_rist site_"

Jumat, 02 Desember 2016

TULISAN 3 EKONOMI KOPERASI - KASUS ANTASARI AZHAR

Kasus Antasari Azhar

Profile

Nama Lengkap         : Antasari Azhar
Lahir                       : 18 Maret 1953 (63 tahun), Kota Pangkal Pinang
Zodiac                     : Pisces
Istri                        : Ida Laksmiwati
Anak                       : Ajeng Oktarifka AntasariAndita Dianoctora Antasari
Orang tua                : AsnaniAzhar Hamid
Pendidikan               : 
-      S1, Jurusan Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Sriwijawa, 1977-1981
-      SMA, Jakarta, 1974-1977
-      SMP, Jakarta, 1971-1974
-      SD, Negeri 1 Belitung, 1965-1971

Karir
·         Ketua Senat Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya
·         Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, 1981-1985
·         Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 1985-1989
·         Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, 1989-1992
·         Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung, 1992-1994
·         Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,1994-1996 
·         Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja, 1997-1999
·         Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, 1999-2000
·         Kepala Bidang Hubungan Media Massa Kejaksaan Agung, 2000
·         Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 2000-2007
·         Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2007-2011 (non aktif 2009)

Masuk bui karena terlibat kasus pembunuhan
Kasus Antasari Azhar disebut-sebut merupakan bagian dari sebuah SKENARIO pembenaman sebuah kasus yang melibatkan pejabat tinggi Negara dan konglomerat hitam. Antasari Azhar dikenal cukup berani dalam melawan korupsi, sudah begitu banyak orang yang dipenjarakan sejak Antasari Azhar menjabat sebagai Ketua KPK, tak terkecuali ‘Aulia Pohan’ besan Presiden pun ia jebloskan ke penjara.

Antasari dituding sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Antasari. Dalam perjalanan kasusnya,  banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang kita lihat mulai dari proses penyidikan sampai pada putusan. Meski perkara kasasi Antasari Azhar sudah divonis, namun kasus hukum yang penuh dengan nuansa politik ini terus bergulir dan semakin membesar bagaikan bola salju. Pertanyaannya, Benarkah Antasari Azhar terlibat kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ? Terlepas dari benar atau tidak, faktanya adalah Antasari Azhar telah mendekam di bui selama 7,5 tahun.

Antasari Azhar bebas
Pada hari Kamis, 10 November 2016. Antasari Azhar Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar bebas dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. 

Dalam penegasannya setelah di vonis bebas bersyarat,  Antasari adalah penegak hukum, sehingga harus taat kepada putusan hakim. "Penegak hukum harus taat hukum, dan saya adalah penegak hukum. Putusan hakim dianggap benar dan harus dijalankan," tegasya dalam hasil wawancara media Online. Dia berkukuh tidak melakukan pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa kepadanya.
Sepertinya Antasari Azhar bukan lagi Antasari yang dulu, yang  sangat berani dalam membeberkan fakta, membuka dan menyelesaikan perkara-perkara korupsi besar. Ditegaskan dalam pernyataan lain yang mengandung makna terbalik dari sikap dan sikapnya selama menjabat sebelum masuk penjara.
Bahkan Adik kandung Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar, mengatakan pihaknya merasa kecewa dengan pernyataan Antasari sesaat setelah keluar dari penjara. Sebab, pernyataan itu dapat mencederai janji Antasari yang bersedia mengungkap dalang pembunuhan Nasrudin yang sebenarnya. "Terus terang, pernyataan beliau yang mengatakan 'saya ikhlas, saya memaafkan, saya melupakan masa lalu' adalah pernyataan yang mencabik-cabik keluarga almarhum," ujar Andi dalam konferensi pers di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Andi menyayangkan pernyataan Antasari lantaran telah berjanji bakal membongkar dalang sesungguhnya yang membunuh Nasrudin. Bahkan, janji itu beberapa kali dia sampaikan di depan publik.

"Persoalannya hanya karena kebebasan tanggal 10 November jam 10, Anda (Antasari) berubah sikap? Apakah Antasari mau lupa soal itu (janji)? Kami kecewa berat," kata dia.
Kendati demikian, pihak keluarga Nasrudin (Korban) masih menyimpan harapan besar bahwa Antasari bakal memenuhi janji. Dia juga berharap pernyataan itu merupakan reaksi spontan dari seorang narapidana yang berhasil menghirup udara bebas.
"Mudah-mudahan pernyataan ini hanya euforia ketika dia bebas. Tapi saya yakin nurani dia tidak demikian," pungkas Andi.

Sebelumnya, Antasari Azhar menyatakan tidak akan mengungkit permasalahan yang membuat dirinya mendekam di bui. Dia juga tidak akan membongkar dalang sesungguhnya di balik kematian Nasrudin.


Dari pernyataan ini, maka kemungkinan terbesar adalah Antasi Azhar mungkin akan menjadi kalem, bukan layaknya Antasari selama menjabat yang sangat berani dan tegas dalam memberantas ketidak benaran, mungkin juga kasus-kasus yang dia ketahui kebenarannya akan berhenti tanpa ada tindakan lanjutan.














Referensi :
http://news.liputan6.com/read/2648920/pernyataan-antasari-setelah-bebas-membuat-keluarga-korban-kecewa
http://profil.merdeka.com/indonesia/a/antasari-azhar/
https://nasional.tempo.co/read/news/2016/11/10/063819180/terungkap-antasari-azhar-saya-mau-masuk-penjara-karena
https://id.wikipedia.org/wiki/Antasari_Azhar
https://kabarnet.in/kasus-antasari-azhar/

Senin, 28 November 2016

TUGAS 10 EKONOMI KOPERASI - EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN


Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan



A. Efisiensi Perusahaan Koperasi.
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Koperasi sebagai badan usaha kombinasi dari :
a.     Manusia
b.     Aset-aset fisik dan non fisik
c.      Informasi
d.     Teknologi

v Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
v Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).
Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal.

Rumus Efisiensi :
Efisiensi = Outpun / Input

Menurut Thoby Mutis (1902), 5 Lingkup Efisiensi Koperasi meliputi :
·        Efisiensi Intern
·        Efisiensi Alokatif
·        Efisiensi Eksternal
·        Efisiensi Dinamis
·        Efisiensi Sosial

Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
    2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

v Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA

v Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa Efisiensi

Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
  1.     Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP)
  (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan

  TEBP = Realisasi biaya Pelayanan / Anggaran biaya Pelayanan.
  Syarat : Jika TEBP < 1, berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2.

  2.     Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU)
  (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha

  TEBU = Realisasi Biaya / Anggaran biaya Usaha
  Syarat : Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.

B.   Efektifitas Koperasi.
Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = (Realisasi SHUk + Realisasi MEL) / (Anggaran SHUk + Anggaran MEL)

Syarat : Jika EvK >1, berarti efektif.
Efektivitas dipandang dari segi hasil yang dicapai oleh seseorang.

C.    Produktivitas Koperasi.
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = (Laba Bersih dari Usaha dengan non Anggota/Modal Koperasi) x 100%
PPK   = ( S H U / Modal koperasi) x
= (Rp. 102,586,680 / Rp. 118,432,448 ) x 100%
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berikut :
Rentabilitas    = (S H U /  AKTIVA USAHA ) x 100%
= (Rp. 102,586,680 / Rp. 518,428,769 ) x 100%
= Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.

D.    Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :
     1.     Neraca,
     2.     Perhitungan hasil usaha (income statement),
     3.     Laporan arus kas (cash flow),
     4.     Catatan atas laporan keuangan,
     5.     Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.









Referensi :
http://taufikdarmawan99.blogspot.co.id/2011/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
http://www.slideserve.com/gabriel-bailey/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan

TUGAS 9 EKONOMI KOPERASI - EVALUASI KEBERHASILAN DARI SISI ANGGOTA KOPERASI

Evaluasi Keberhasilan Dari Sisi Anggota Koperasi


Seiring berjalannya usaha koperasi, maka untuk menjaga konsistensi serta pencapaian tujuannya, perlu di evaluasi dan salah satunya adalah evaluasi dari sisi anggotanya, beberapa hal menjadi sektor evaluasi antara lain, evaluasi :
  v Efek-efek ekonomis koperasi
  v Efek harga dan efek biaya
  v Analisis hubungan efek ekonomis dan keberhasilan koperasi
  v Penyajian dan analisis neraca pelayanan

Penjelasan dari ke-4 sektor tersebut diuraikan sebagai berikut :

A.   Efek-efek Ekonomis Koperasi.
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan sebagai anggota pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
  ü Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan,
  ü Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

B.    Efek Harga dan Efek Biaya.
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

C.    Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi.
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

D. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan.
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
  Ø Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi),
  Ø Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.








Referensi : http://taufikdarmawan99.blogspot.co.id/2011/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html 


TUGAS 8 EKONOMI KOPERASI - MODAL KOPERASI

MODAL KOPERASI


SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (MENURUT UU NO. 12/1967)

·      Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota.

·         Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

·         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.


SUMBER-SUMBER MODAL  KOPERASI  (UU No. 25/1992)
1.        Modal sendiri (equity capital),
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

A. SIMPANAN POKOK
Sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. (lihat pasal 42 UU No 25/1992).
  
B. SIMPANAN WAJIB
Adalah sejumlah simpanan tertentu  yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota (lihat pasal 42).

C. DANA CADANGAN
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana ini tidak boleh dibagikan kepada anggota meskipun terjadi pembubaran koperasi. 
Bila koperasi dibubarkan dana ini dipakai untuk : Membayar hutang-hutang, kerugian, biaya-biaya penyelesaian, dll.

D. HIBAH
Adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya (bisa dari anggota maupun bukan anggota). Hibah berbentuk benda baik bergerak maupun benda tetap.

2.   Modal pinjaman (debt capital),
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Bersumber dari :
a)      Anggota
b)     Koperasi lain/atau anggotanya
c)      Bank dan lembaga keuangan lainnya
d)     Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya
e)      Sumber lain yang sah
Ex: Pemberian saham kepada koperasi dari perusahaan PT.

PRINSIP DALAM PERMODALAN KOPERASI.
a)   Pengendalian & pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yg dapat ditanamkan oleh seseorang anggota dan berlaku  1 anggota 1 suara.
b)     Modal harus dimanfaatkan utk usaha2 yg bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
c)      Balas jasa thd modal diberikan secara terbatas .
d)     Koperasi memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
e)      Usaha2 koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.

Perbedaan Saham Koperasi Dengan PT
*   Saham koperasi tdk boleh diperjual belikan (tdk dapat dipakai untuk investasi spekulatif).
*    Koperasi membayar bunga yg terbatas pada modal saham.
*   Saham koperasi lebih merupakan sumbangan atau pembayaran uang di muka yg akan digunakan utk pembiayaan usaha koperasi.

Selain itu distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
v  Memenuhi kewajiban tertentu.
v  Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
v  Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
v  Perluasan usaha.
















Referensi :
http://kalteng.go.id/ogi/viewarticle.asp?ARTICLE_id=1371
http://www.slideshare.net/mangabdul/koperasi
https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/
http://www.indonesian.my.id/2016/04/sumber-modal-koperasi-dan-penjelasannya.html